Cara Membuat KTP Baru Setelah Kartu Kependudukan Lama Hilang

Tutorial cara untuk mengurus kartu tanda penduduk warga negara indonesia dimana penyebab utama dan paling umum pada kasus ini adalah beberapa orang kehilangan KTP mereka. Setelah Dokumen KTP hilang banyak yang masih belum tahu cara membuat KTP baru. Dan artikel kali ini akan membahas solusi bagaimana membuat KTP baru yang resmi, aman dan dipastikan ASLI.

Cara Membuat KTP

KTP Sebagai Identitas Warga Indonesia
KTP Sebagai Identitas Warga Indonesia

Setelah sebelumnya berurusan dengan surat domisili, sebagai kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah maka KTP adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua warga, bahkan itu merupakan hak mutlak seorang warga di negara indonesia bagaimana pun dan apapun statusnya maka adalah kewajiban dan hak memiliki status kependudukan dan hal tersebut hanya bisa dibuktikan dengan kart KTP.

Catat Ya: Membuat KTP Tidak Diperbolehkan!

Anda meskipun memiliki alasan kuat, maka tidak diizinkan membuat KTP dalam arti mencetaknya secara mandiri. Ini karna KTP telah diatur dalam perundangan-undangan dan memiliki aturan yang diatur oleh pemerintah. Jadi untuk membuat sebuah kartu penduduk atau KTP, anda harus melalui prosedur yang telah ditetapkan, hanya instansi yang sah dan resmi ayng diperbolehkan menerbitkan dan mencetak ktp.

Ciri-ciri KTP Asli atau Palsu

Meskipun demikian telah ditetapkan aturan mengenai bagaimana membuat dan mencetak KTP tapi tetap saja ada kemungkinan beberapa oknum nakal yang melakukan tindakan curang seperti membuat KTP sendiri atau dokumen aspal ( Palsu ). Supaya kita bisa membedakan yang mana KTP asli dan palsu maka berikut adalah beberapa petunjuk untuk diketahui warga dokumenonline.com.
  1. Dengan pembaca KTP elektronik. Anda dapat memverifikasi e-chip KTP asli atau palsu.  Data biometrik setiap jari disimpan di e-chip KTP.  Data ini tidak bisa terbaca di layar KTP, tapi bisa dilihat melalui scanner di perangkat.  Biometrik e-KTP nyaman karena memverifikasi bahwa pemiliknya adalah orang yang sebenarnya.  
  2. Ini juga berguna untuk menggunakan detektor sinar ultraviolet saat memeriksa keaslian kartu ini.  Saat mengecek hologram atau warna burung garuda di KTP, Anda bisa memastikan keasliannya dengan alat pendeteksi sinar UV.  Untuk mengetahui KTP palsu, hati-hati hologram tidak muncul.  Perhatikan warna hologram saat masih terlihat untuk memastikannya palsu.  Jika foto memiliki chip di pojok bawah gambar di kanan atau kiri atas, KTP kemungkinan palsu.  Selain itu, menggunakan senter atau lampu sorot di ponsel Anda di ruangan yang gelap dapat memastikan keasliannya.

Bagaimana Mengurus Jika KTP Hilang?

Banyak KTP memiliki Nomor Induk Kependudukan, atau NIK, yang memberikan verifikasi identitas vital.  Ketika KTP kehilangan NIK, data kependudukan rusak.  Maka dari itu sangat penting untuk merawat KTP yang rusak. Jadi jika Anda bisa mengurus KTP secara mandiri ngapain lagi perlu menghubungi jasa pembuatan KTP bukan?

Langkah pertama dalam mengurus KTP yang rusak adalah dengan mengunjungi Dinas Kependudukan di desa Anda.  Sangat penting untuk mengurus semua dokumen KTP yang hilang sebelum itu terjadi.  Ini termasuk surat pengantar kehilangan ke polisi, mengajukan KTP baru di kantor kecamatan dan mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi terdekat.

Untuk selanjutnya mudah saja dimana kamu hanya perlu memberi tahu petugas polisi garis waktu kehilangan dan membacanya secara mendetail.  Cukup dapatkan KTP pengganti di kantor Dukcapil terdekat dengan memberikan surat keterangan asli.  Rincian lebih lanjut termasuk tidak membayar biaya apa pun terkait kehilangan KTP melalui surat dari polisi, kantor kelurahan atau bahkan pengacara.

Thanks ya udah baca dokumenonline dot com berjudul "Cara Membuat KTP Baru Setelah Kartu Kependudukan Lama Hilang " dimana artikel ini dimuat dengan spesifik tema sebagai: Setelah Dokumen KTP hilang banyak yang masih belum tahu cara membuat KTP baru. Dan artikel kali ini akan membahas solusi bagaimana membuat KTP baru. Dapatkan informasi menarik lain hanya melalui dokumenonline.com.